Peran bank di pasar aktiva demi kian memlonggar

Peran bank di pasar aktiva demi kian memlonggar Peran bank di pasar aktiva demi kian memlonggar

JAKARTA. Nampaknya pihak bank akan terlibat lebih berlimpah antara dalam transaksi pasar modal. Hal ini tertuang antara dalam sejumlah program adapun akan dikembangkan dibuntuti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wasit pasar bekal ini akan melakukan pengembangan menjumpai memperbangkit performa pasar bekal domestik. Nah, ada kaum program adapun akan melibatkan pihak perbankan dalam melakukan transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Program itu sama lewat; OJK berencana menjadikan bank kustodian bagai settlement agent dalam transaksi bursa. Selama ini, nan bertindak bagai settlement agent sama lewat anggota bursa (AB).

Sedangkan bank kustodian belaka bertugas jadi penyimpan aset berupa efek secara kolektif milik investor. Selain itu, terus melakukan tugas administrasi terkait transaksi.

Masuknya bank kustodian bak settlement agent diperkirakan bisa mempersegera transaksi antara pasar dana.

Di pasar reguler, butuh tiga hari atas menyatakan suatu transaksi (jual beli) settle (terjadi) atau dikenal lewat istilah T+3. "Kan, semasa ini, AB yang nalangin transaksi investor selanjutnya butuh giliran," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK beberapa giliran lalu.

Nah, kalau bank kustodian bisa menjabat settlement agent sangat mungkin settlement transaksi bisa dilakukan hari itu lagi. Layaknya transaksi dempet pasar tunai (T+0). Sebatas, transaksi bisa lebih segera.

Selanjutnya, OJK juga berniat mengimplementasikan general clearing member. Selama ini, yang dalam anggota kliring cuma pertaktikan bilyet.

Adapun, pihak lain nan memungkinkan jadi anggota kliring adalah bank. OJK menandaskan, program ini bertujuan bagi menciptakan efisiensi pasar. Pasalnya, AB dapat fokus di bisnis inti, khususnya di bidang pemasaran.

Dengan demikian, diharapkan, perbisnisan saham bisa menarik lebih senggang pekekayaan. Setenggat, likuiditas antara pasar kekayaan bisa meningkat.

Disamping itu, pengawas pasar keuangan ini juga mengkaji untuk melibatkan Bank Indonesia (BI) dalam penyelesaian transaksi efek. Hal ini diharapkan bisa menurunkan counterparty risk penyelesaian dana atas transaksi efek.

Adapun, program-program terkemuka ditargetkan sudah bisa dirumuskan kedalam kurun durasi maka 2016 menada.

Cek Berita dan Artikel akan lain di Google News

Menuai laba daripada kegemaran menitip

Begini cara BI selanjutnya OJK bagi-bagi tugas pengawasan

Kantor OJK dempet Aceh resmi beroperasi

Mengawal kursi-kursi tak bertuan antara parlemen

Inflasi ketat masih jadi ancaman antara 2014