Undang-Undang Pelecehan Seksual yang Berlaku di Indonesia

gambar tersebut menyebutkan tentang undang-undang pelecehan seksual gambar tersebut menyebutkan tentang undang-undang pelecehan seksual

Undang-Undang Pelecehan Seksual yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia, ada berbagai Undang-Undang pelecehan seksual yang harus Anda cermati. Sebab, Undang-Undang tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, pelanggaran sekecil apapun akan dikenakan hukuman maksimal.

Tujuannya tentu Negara ingin melindungi warga masyarakat dari tindak kekerasan seksual, baik secara verbal maupun non verbal. Pasalnya, kasus pelecehan seksual di Indonesia kini semakin meningkat. Sehingga, Undang-Undang yang mengatur tentang pelecehan seksual semakin diperketat.

Sehingga, pemerintah ingin pelaku kekerasan seksual akan mendapat efek jera. Sebagai masyarakat yang sadar akan hukum, tentu Anda diwajibkan untuk mengetahui apa saja Undang-Undang yang mengatur tentang pelecehan seksual.

Rata-rata, hukuman seseorang yang melakukan tindak kekerasan seksual adalah pidana kurungan penjara. Akan tetapi, baru-baru ini muncul wacana hukuman kebiri bagi predator seksual. Tentu, Anda harus paham betul terkait semua undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual.

Daftar Undang-Undang Pelecehan Seksual yang wajib Anda Patuhi

Memang, ada banyak Undang-Undang dan pasal-pasal yang mengatur tentang hukum pelecehan seksual. Tujuannya yakni menekan angka kasus pelecehan seksual yang masih sangat tinggi di Indonesia.

Bahkan, pelaku kekerasan seksual ini bisa saja terkena pasal berlapis karena tindakannya. Tat hanya itu saja, beberapa usulan dari pakar hukum juga menginginkan pelaku predator seksual ini ditambah dengan hukuman kebiri.

Sebagai masyarakat awam, tentu Anda belum paham betul terkait Undang-Undang pelecehan seksual yang berlaku di Indonesia. Tercatat, ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang pasal kekerasan seksual, baik kepada orang dewasa maupun anak-anak.

Undang-Undang yang pertama ada pada konstitusi UUD 1945 dalam pasal 28G dan 28I.Pasal 28G menyebutkan bahwa semua orang memiliki hak untuk perlindungan diri, merasa aman dari ancaman orang lain untuk berbuat sesuatu.

Sedangkan, pasal 28I menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa maupun mendapat tindakan diskriminatif dari orang lain. Lalu, Undang-Undang pelecehan seksual lainnya adalah UU Nomor 39 tahun 1999.

Undang-Undang tersebut menyatakan tentang hak warga untuk hidup bebas dan jauh dari tindak kekerasan seksual. Selain itu, kitab hukum Undang-Undang pelecehan seksual yang masuk dalam kategori pidana juga mengatur tentang kekerasan seksual maupun tentang perlindungan anak.

Jadi, seseorang yang terbukti melakukan kekerasan seksual, maka hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual ini cukup berat. Bahkan, terancam dengan pasal berlapis. Sehingga, masa tahanan penjara tentu lebih lama dan ditambah dengan denda uang dengan jumlah yang tidak sedikit.

Mengingat masa hukuman kurungan badan dan denda yang tidak sedikit, maka ada beragam upaya untuk menekan kasus kekerasan seksual. Untuk itu, ketahui cara menekan angka kasus kekerasan seksual di sekitar lingkungan.

Tips Mencegah Adanya Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekitar

Memang, kasus pelecehan dan kekerasan seksual ini cukup tinggi di Indonesia. Sehingga, pemerintah melakukan tindakan preventif dengan melakukan revisi atas Undang-Undang tentang pelecehan maupun kekerasan seksual.

Selain itu, sebagai masyarakat tentu Anda harus berperan aktif untuk mengurangi tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Ada beberapa tips untuk mencegah adanya tindak kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang pelecehan seksual di Indonesia.

Tips yang pertama, Anda dapat menempatkan kamera pengawas atau CCTV di beberapa sudut jalan. Sebab, kamera CCTV ini dapat membantu Anda untuk mengidentifikasi siapa pelaku kekerasan seksual. Sehingga, Anda dapat melaporkan kekerasan tersebut kepada pihak berwenang.

Tips yang kedua, Anda dapat memberikan edukasi atau bimbingan konseling tentang bahaya kekerasan seksual. Tentu saja, tujuannya agar semua orang memiliki kewaspadaan apabila menjadi target korban kekerasan seksual.

Selain itu, langkah edukasi dan bimbingan konseling ini ditujukan bagi seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan tindak kekerasan seksual. Sebab, menurut Undang-Undang pelecehan seksual di Indonesia, ada hukuman pidana dan denda jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.

Tips yang ketiga, Anda harus mampu menciptakan lingkungan ramah wanita dan anak-anak. Sebab, wanita dan anak-anak selalu menjadi sasaran para predator seksual. Sehingga, Undang-Undang pelecehan seksual ini diharapkan dapat melindungi para wanita dan anak-anak.

Kasus kekerasan seksual di Indonesia memang masih tinggi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pelaku tidak jera melakukan tindak kekerasan seksual. Padahal, dalam Undang-Undang pelecehan seksual ini diancam dengan hukuman pidana dan denda.